REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasatpol PP Kabupaten Sleman, Hery Sutopo mengungkapkan, angka penyalahgunaan minuman keras dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hery menilai, fakta lapangan ini dapat dilihat dari hasil operasi minuman keras yang dilakukan Satpol PP Sleman.
"Pada 2015-2016 tidak kurang dari 4.000 botol, dan pada tahun 2017 ini meningkat menjadi 5.050 botol," kata Hery belum lama ini.
Dalam operasi miras yang dilakukan akhir tahun, Satpol PP berhasil mengamankan 5.050 jenis minuman beralkohol. Minuman yang diamankan berjenis botol, kaleng, plastik dan jerigen.
Terdapat miras standar buatan pabrik sebanyak 4.739 botol dan 148 kaleng, minuman beralkohol jenis oplosan sebanyak 151 botol, lima plastik ukuran 0,5 kilogram dan tujuh jerigen volumen 20 liter.
Sedangkan, sidang dilaksanakan sebanyak tujuh kali dengan jumlah pelanggar sebanyak 29 orang yang merupakan penjual minuman alkohol. Dua di antaranya didenda 25 juta subsider tujuh hari kurungan.
Sebelumnya, Pemkab Sleman memusnahkan barang bukti minuman keras di Lapangan Pemda Sleman. Pemusnahan dilaksanakan bertepatan Hari Nusantara, Hari Bela Negara dan Hari Ibu ke-89.
Bupati Sleman, Sri Purnomo, memberi apresiasinya atas usaha pemberantasan peredaran miras ilegal di Kabupaten Sleman. Ia menilai, langkah itu mampu menciptakan Kabupaten Sleman yang tertib, aman dan kondusif.
Ia berpendapat, penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman itu bukan kewajiban pemangku kebijakan semata. Tapi, lanjut Sri, merupakan kewajiban seluruh lapisan dan elemen masyarakat Kabupaten Sleman.
Sri berharap, pemberantasan minuman keras tidak hanya mengandalkan Satpol PP, Kepolisian atau PPNS yang tentu terbatas. Ia menekankan, usaha-usaha pemberantasan akan efektif bila dibantu berbagai elemen yang ada.
"Dan, seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai maraknya berbagai penyakit masyarakat," ujar Sri.