REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (FPUAS) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mempercepat pengusutan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali itu dilaporkan atas tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Wedakarna juga menunjukkan ujaran kebencian terhadap suku, ras, dan agama tertentu di media sosial, serta penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) junto pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wedakarna juga dilaporkan atas pasal 16 UU Nomor 40/ 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 160 KUHP, pasal 156 KUHP, dan atau pasal 156a KUHP.
"Kami meminta polisi memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan serta mempercepat proses hukum atas Arya Wedakarna supaya kasusnya segera dibawa ke pengadilan," kata Koordinator Tim Advokasi FPUAS, Zulfikar Ramly di Denpasar, Ahad (24/12).
Dugaan pidana yang dilakukan Wedakarna terkait dengan banyak pasal, baik itu pasal pidana dan pidana khusus. Zulfikar mengatakan ini memerlukan penyidikan tersendiri. Tim Advokasi FPUAS juga menyampaikan dua pernyataan sikap terkait laporan polisi atas Wedakarna dan para terlapor pelaku persekusi Ustaz Somad.
Pertama, mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Bali untuk mempercepat penanganan perkara atas semua terlapor yang terlibat dalam persekusi Ustaz Somad di Hotel Aston Denpasar pada 8 Desember 2017. Penanganan perkara ini mengutamakan due process of law supaya terwujud kepastian hukum yang adil, serta perlakukan sama di hadapan hukum.
Kedua, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas para terlapor, serta tidak mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang ditangani Polda Bali. FPUAS sebelumnya telah melaporkan sembilan orang yang diduga sebagai pihak yang mengintimidasi Ustaz Somad di Bali beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum FPUAS, Muhammad Zainal Abidin mengatakan kesembilan orang tersebut terbagi ke dalam lima komponen. Beberapa pihak yang dilaporkan merupakan pentolan ormas-ormas besar di Bali. Mereka adalah I Gusti Agung Ngurah Harta merupakan pendiri Perguruan Sandi Murti, I Ketut Ismaya sebagai Sekretaris Jenderal Laskar Bali, dan Agus Pariyadi sebagai Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN).
Wedakarna merupakan senator yang sempat memosting rencana kedatangan Ustaz Somad di akun media sosial Facebook miliknya yang memunculkan pro kontra lini masa. Ada enam pihak yang secara terbuka di awal menolak kedatangan Ustaz Somad ke Bali. Keenamnya adalah Perguruan Sandi Murti, Banaspati, Laskar Bali, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Yayasan Jaringan Hindu, dan seorang warga Muslim bernama Agus Pariyadi.