REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk pelayanan Satpas SIM diliburkan pada 24, 25, 26, 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018. Namun, untuk pelayanan SIM keliling tetap buka.
Kabid Gakkum Lantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pelayanan SIM keliling hanya ada pada acara Car Free Day dan SIM Corner, tetap buka mengikuti wakktu operasional mall. "Aturan ini sesuai juga dengan Surat Telegram Kapolri No: STR/2990/XII/2017," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad (24/12).
Polisi mengimbau, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu 24 Desember 2017 sampai dengan 1 Januari 2018, akan diberikan toleransi untuk SIM-nya.
SIM bisa diperpanjang lagi sampai dengan 6 Januari 2018. Apabila lewat dari 6 Januari 2018, maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru.