Ahad 24 Dec 2017 15:59 WIB
Ustaz Somad Ditolak Masuk Hong Kong

Maneger Nasution: Pemerintah Punya Mandat Lindungi WNI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ani Nursalikah
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution.
Foto: Republika/Musiron
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menyesalkan peristiwa penolakan yang menimpa Ustaz Abdul Somad oleh otoritas pemerintah Hong Kong yang terjadi Sabtu (23/12) kemarin. Menurutnya, pemerintah Joko Widodo sejatinya memprotes keras kejadian itu.

"Pemerintah Jokowi punya mandat melindungi warga negara di dalam dan luar negeri. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hong Kong mengapa mendeportasi UAS, sehingga jelas dan tidak ada praduga," kata Direktur Pusdikham Uhamka tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (24/12).

Menurutnya, negara terutama pemerintah wajib hadir menunaikan mandatnya melindungi WNI sesuai amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUD tahun 1945. Perlindungan WNI di luar negeri sejatinya merupakan prioritas utama bagi Pemerintah melaui Kemlu RI.

"Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, Indonesia berhak mempertanyakan apa yang salah dari WNI tersebut," ujarnya.

Karena, sambung Maneger, dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Negara terutama Pemerintah punya mandat melindungi HAM warga negaranya sesuai dengan UU Nasional maupun hukum internasional (pasal 28I ayat (3) UUDNRI tahun 1945 dan pasal 71 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM).

Ia menambahkan, masyarakat juga diimbau juga menjaga diri. Meskipun negara berkewajiban melindungi WNI, tapi masyarakat Indonesia perlu diedukasi mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri. "WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban," terangnnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu terus diedukasi ketika berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara di mana WNI tersebut berada. Meskipun Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia serta Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan saat ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong sedang meminta penjelasan dari otoritas Hongkong ihwal peristiwa penolakan tersebut.

"Konjen RI di Hong Kong sedang memintakan penjelasan dari otoritas Hong Kong mengenai penolakan tersebut. Namun sesuai hukum internasional memang Hong Kong tidak ada kewajiban memberikan penjelasan itu," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Ahad (24/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement