Ahad 24 Dec 2017 10:32 WIB

Dua dari Tujuh Napi LP Binjai yang Kabur Telah Diamankan

Beberapa tahanan berada di dalam sel Sat Narkoba Polres Binjai pasca peristiwa pelarian tahanan di Binjai, Sumatera Utara, Minggu (14/5).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Beberapa tahanan berada di dalam sel Sat Narkoba Polres Binjai pasca peristiwa pelarian tahanan di Binjai, Sumatera Utara, Minggu (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua dari tujuh narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai telah diamankan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Hermawan Yunianto, menyatakan, dua terpidana telah diamankan pada Rabu (20/12) malam. "Kedua narapidana (napi) tersebut, yakni Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat," kata Hermawan, di Medan, Ahad (23/12).

Kemudian, napi lain atas nama Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. "Warga binaan yang melarikan diri itu, ditangkap petugas Lapas Binjai di tempat persembunyiannya, di Daerah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (22/12)," ujar Hermawan.

Ia mengatakan, kedua napi tersebut, saat ini telah dimasukkan kembali ke dalam ruangan sel tahanan Lapas Binjai. Petugas terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap warga binaan itu, untuk dapat mengetahui napi lainnya yang melarikan diri dan belum diketahui dimana mereka bersembunyi.

"Kita terus mencari hingga dapat napi yang kabur dari Lapas Binjai," kata Hermawan.

Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Klas II A Blok B Binjai, Sumut, Senin (18/12) pukul 02.00 WIB. Dari tujuh napi yang kabur itu, seorang di antaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini.

Tujuh napi yang kabur itu, yakni Saifuddin (34) warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara. Abdul Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.

Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35) warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.

Roni Adianto (25) warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun.

Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba. Napi yang kabur itu sedang bermasalah dan dikurung dalam kamar sel isolasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement