Sabtu 23 Dec 2017 12:21 WIB

Polres Indramayu Amankan 31 Juta Butir Petasan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajaruddin menunjukkan barang bukti petasan jenis korek api yang jumlahnya sekitrar 31 juta ton, Sabtu (23/12)
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajaruddin menunjukkan barang bukti petasan jenis korek api yang jumlahnya sekitrar 31 juta ton, Sabtu (23/12)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu mengamankan puluhan juta butir petasan dan bahan kimia pembuat petasan. Seluruh petasan itu rencananya akan dikirimkan ke Jakarta untuk perayaan malam pergantian tahun.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin menyebutkan, petasan dan bahan baku pembuatnya itu diperoleh dari hasil penggrebegan terhadap sebuah rumah produksi petasan di Blok Kebon Kopi, Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (22/12). Pemilik rumah produksi petasan, S (60), hingga kini masih diperiksa intensif di Mapolres Indramayu. "Jutaan butir petasan itu rencananya akan dikirimkan ke Jakarta untuk perayaan Tahun Baru," kata Arif, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Sabtu  (23/12).

Adapun barang bukti petasan yang diamankan itu sebanyak 31.530.000 butir jenis korek api, yang disimpan di dalam 3.153 dus. Selain itu, ada pula bahan pembuat petasan dengan total sekitar sepuluh ton.

Bahan pembuat petasan yang diamankan itu yakni terdiri atas potasium powder 1,125 ton, sulfur powder 1,050 ton, alumunium [owder 240 kilogram dan calcium carbonat 6.950 kilogram. "Tersangka tanpa izin membuat, menyimpan, menadah petasan jenis korek api dan menjual hasil produksi petasan itu ke konsumen," terang Arif.

Menurut Arif, tersangka pemilik petasan dan bahan-bahannya itu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement