Sabtu 23 Dec 2017 00:50 WIB

RSSA Malang Bantah Jual Beli Ginjal

Seorang ibu asli Kota Batu terpaksa menjual ginjal karena terlilit hutang hingga terlibat dalam transaksi jual beli organ dengan oknum dokter di RS Saiful Anwar Malang.P Image via
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Seorang ibu asli Kota Batu terpaksa menjual ginjal karena terlilit hutang hingga terlibat dalam transaksi jual beli organ dengan oknum dokter di RS Saiful Anwar Malang.P Image via

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Manajemen Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang membantah telah melakukan jual beli ginjal. Pihak manejemen RSSA menegaskan, hanya akan melakukan transplantasi ginjal sesuai prosedur yang ditetapkan.

Wakil Direktur Pelayanan Medik RSSA Malang Hanief Noersjahdu menegaskan, proses transplantasi ginjal dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang belaku.

"Tidak benar kalau ada jual beli ginjal, bahkan munculnya perjanjian dengan pendonor seperti yang beredar luas di media sosial juga tidak benar," tegas Hanief di Malang, Jumat (22/12).

Ia mengatakan RSSA akan melakukan audit internal agar permasalahan yang sedang terjadi sekarang ini bisa segera jelas. Bahkan, sejumlah pihak terkait akan segera dipanggil untuk dilakukan audit, sehingga persoalan yang berkembang di masyarakat segera jelas dan dapat dituntaskan.

Ketua Tim Transplantasi Ginjal RSSA, Atma Gunawan menambahkan sejumlah prosedur harus dilakukan saat akan melakukan transplantasi ginjal. Sebelum melakukan transplantasi, serangkaian tes juga dilakukan, baik kepada pendonor dan penerima donor.

"Pada saat proses serangkaian tes kepada kedua belah pihak (pendonor maupun penerima) sama sekali tidak ada yang namanya perjanjian jual beli," ucapnya, menegaskan.

Atma mengatakan antara kedua belah pihak telah ada kesepakatan dalam hal transplantasi ginjal tersebut, di mana pihak pendonor, yakni Ita Diana telah membubuhkan tanda tangan sebagaia bentuk persetujuan. Hal itu juga diperkuat oleh tanda tangan yang dibubuhkan oleh adik dari Ita.

Selama beberapa hari terakhir, warga Malang digegerkan dengan isu jual beli ginjal yang terjadi di Kota Malang. Dari informasi yang beredar, pendonor ginjal yang bernama Ita Diana, warga Temas Kota Batu itu mendonorkan ginjalnya karena kebutuhan ekonomi.

Sebelumnya, Ita Diana menerangkan pertemuannya dengan residien (penerima donor ginjal), Erwin Susilo, warga Kota Malang pertama kali terjadi di RSSA. Saat itu ia dipertemukan dengan Erwin oleh dr Atma Gunawan dan dr Rifai.

Dari pertemuannya itu, Ita mengaku jika ia dipertemukan dengan residien dan dijanjikan bahwa utangnya akan dilunasi oleh Erwin, termasuk untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari, sehingga ia setuju untuk melakukan transplantasi ginjal.

Setelah ada persetujuan, pada saat itu Ita pun pun diberi fasilitas penginapan selama sepekan di dekat kawasan RSSA Malang agar lebih dekat ketika melakukan serangkaian tes sampai akhirnya dinyatakan cocok dengan Erwin. "Selanjutnya dilakukan transplantasi," ujar Ita.

Setelah melakukan operasi, katanya, ia menjalani perawatan di RSSA selama sepekan. Selama menjalani perawatan itu, Ita mendapat uang dari Erwin yang jika ditotal selama sepekan senilai Rp 75 juta. Setelah pulih, Ita bermaksud menagih janji yang telah disampaikan Erwin sebelumnya, namun tak mendapat respons positif dari Erwin.

Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya menyampaikan keluhannya itu kepada dr Atma Gunawan yang telah mempertemukannya dengan Erwin. Dan, kemudian dibuatkan rekening atas nama anaknya. Selama tiga bulan, Ita mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Nominal tersebut, jauh dari yang dijanjikan oleh penerima donor (Erwin) sebesar Rp 350 juta. Hanya, uang yang diterima Ita Diana hanya sekitar Rp 75 juta, tidak seperti yang dijanjikan.

Sementara itu, penerima donor ginjal, Erwin Susilo yang ditemui di RSSA membantah tuduhan itu. Dia mengatakan jika transplantasi ginjal yang ia lakukan sepenuhnya karena rasa kemanusiaan. Dan, dirinya sama sekali tidak menjanjikan apapun atau mengiming-imingi apapun kepada Ita.

"Saya merasa sangat diteror dan akan menempuh jalur hukum jika ini terjadi terus," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Ambuka Yudha mengemukakan sebenarnya Ita Diana sudah membuat pengaduan ke polisi.

Tapi kuasa hukumnya mengirimkan surat pencabutan. Dengan pencabutan ini, pihak kepolisian sudah tidak mempunyai dasar untuk meminta keterangan lebih dalam dari pihak RSSA.

"Jadi, kami tidak punya dasar lagi untuk mengusut kasus ini. Kami juga belum mendapat keterangan dari saksi pendonor maupun penerima ginjalnya," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement