Jumat 22 Dec 2017 14:33 WIB

Penlok Lahan Jalan Tol Lampung Direvisi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Endro Yuwanto
Kendaraan melintas di lokasi pembangunan pintu keluar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Seksi II Ruas Sidomulyo-Kota Baru di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Lampung, Senin (18/12).
Foto: Antara/Ardiansyah
Kendaraan melintas di lokasi pembangunan pintu keluar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Seksi II Ruas Sidomulyo-Kota Baru di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Lampung, Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan revisi penetapan lokasi (penlok) lahan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni Terbanggi Besar sepanjang 140,04 km. Revisi tersebut dilakukan karena terjadi perbedaan perencanaan dengan hasil pekerjaan sementara.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Pemrov Lampung Heriyansyah mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Zainal Abidin, revisi lahan penlok jalan tol di Lampung berdasarkan surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Rapat tersebut digelar berdasarkan surat Kemen PUPR kepada gubernur untuk merevisi penlok," katanya, Jumat (22/12).

Heriyansyah melanjutkan, Kemen PUPR meminta gubernur merevisi penlok dan penambahan lahan untuk JTTS ruas Bakauheni Terbanggi Besar. Dalam rapat tersebut diharapkan terjadi sinergisitas agar prosesnya tetap cepat sesuai dengan target operasional jalan tol pada Juni 2018.

Pemprov Lampung akan menambah lahan JTTS seluas 65 hektare di ruas Bakauheni Terbangg Bbesar. Dalam penghitungan, terdapat selisih antara tanah dalam perencanaan dan hasil pekerjaan sementara. Akibatnya, penlok perlu direvisi.

Menurut Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung Zainal Abidin, dalam pekerjaan konstruksi jalan tol di sepanjang 141 kilometer itu terdapat kekurangan lahan. Untuk itu, pengerjaan konstruksi JTTS akan dilakukan penambahan lahan seluas 65 hektare.

Zainal mengatakan, revisi penlok diperlukan sebagai persyaratan yang harus dilengkapi, seperti konsultasi publik dan penyusunan data lapangan yang konkret. Setelah lengkap, penlok tersebut akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Lampung. BPN akan melakukan pengukuran, identifikasi, dan penilaian objek tanah hingga penggantian kerugian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement