REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis roda dua yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Anggota Satreskrim menangkap empat orang pelaku curanmor dalam rentan waktu sekitar 10 hari.
"Pengejaran kami lakukan sejak tanggal 2 Desember sampai dengan tanggal 12 Desember kemarin," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Anton Sujarwo ketika menggelar rilis, Kamis (21/12).
Ia menyebut empat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial TAR (21 tahun), warga Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah, AJ (47) warga Desa Sindangsari Kecamatan Cikalong dan HN (36) warga Desa Pasiralam Kecamatan Mangunreja. Adapun satu orang lagi berinisial OAL (21) merupakan warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
"Empat orang sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Satu orang di antaranya adalah residivis curanmor juga. Dua orang lagi masih berstatus DPO," ujarnya
Polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku. Pelaku ternyata beraksi dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter "Y" dan leter "T" serta mata kunci yang dilancipkan. "Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ucapnya.