REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) mengatakan pihaknya siap menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Corporate Affairs Director RAPP Agung Laksamana mengatakan RAPP bermaksud melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (21/12).
Agung Laksamana menjelaskan fokus perusahaan saat ini adalah menyosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini.
"Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar," ujarnya.
Adapun, majelis hakim yang diketuai Oenoen Pratiwi menilai gugatan RAPP tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan pasal 53 UU Administrasi Pemerintah (UUAP).
Dalam pasal tersebut dikatakan, gugatan fiktif positif hanya bisa diajukan untuk permohonan baru, bukan untuk pencabutan permohonan. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi ahli administrasi negara dari Universitas Borobudur Jakarta Zudhan Arif Fakhrukloh di persidangan.