REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, tak hanya rumah sakit, semua ruang di fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas bisa difungsikan sebagai tempat isolasi penyakit difteri.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kemenkes , Elizabeth Jane Soepardi mengatakan, puskesmas bisa menjadi ruang isolasi difteri. "Atau ruang apapun secara darurat bisa difungsikan sebagai ruang isolasi asal steril," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/12).
Sebenarnya, kata dia,ruang isolasi bukanlah ruang yang heboh sehingga puskesmas bisa difungsikan sebagai puskesmas. Tempat ini merupakan ruangan dimana orang lain tidak bisa masuk dan tidak membutuhkan peralatan rumit.
Ia menambahkan hanya orang tertentu yang bisa masuk ruang ini namun harus mendapat antibiotik. Misalnya, kata dia, orang tua yang ingin menjaga anaknya diperbolehkan tetapi mengkonsumsi antibiotik juga. "Nah itu yang namanya ruang isolasi," katanya.