Kamis 21 Dec 2017 20:05 WIB

Kuasa Hukum Andi Narogong Hormati Putusan Hakim

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa tindak pidana korupsi kasus KTP Elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong tertunduk saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (07/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa tindak pidana korupsi kasus KTP Elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong tertunduk saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (07/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, Samsul Huda menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan. "Jadi yang pertama tentu kami mewakili Andi Agustinus menghormati apa yang diputuskan majelis hakim termasuk juga beberapa pertimbangan kami menilai hal pledoi kami yang sudah diambil alih ini juga dalam kaitan menemukan konstruksi perkara KTP-el ini," kata Samsul Huda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).

Menurut Samsul, sikap Andi yang langsung menyatakan menerima putusan itu juga bagian dari pertimbangan Andi bahwa bisa jadi delapan tahun dan pidana tambahan dianggap cukup adil bagi dirinya. "Sekali lagi kami domain kuasa hukum, bidang hukum dan domain efek di Andi dia menyatakan menerima kemungkinan sudah menerima beberapa hal terkait putusan hakim. Kami harus mengikuti apa yang dirasakan apa yang diinginkan itu juga berkaitan kepentingan yang bersangkutan sebagai klien kami," tuturnya.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar mengatakan, menurut penilaian majelis hakim, Andi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-elektronik di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Andi juga terbukti terlibat dalammengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.

Dalam fakta persidangan, Andi terbukti menerima 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar. Ia pun harus membayar uang pengganti dikurangi 350 ribu dol ar AS. Jika tidak mampu mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement