REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12), menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan kepada terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Andi Agustinus atau Andi Narogong. Selain nama Ketua DPR Setya Novanto, terdapat pula nama yang turut menerima aliran dana dari megaproyek tersebut.
"Setya Novanto memperoleh uang dari pencairan KTP-el sebesar 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS, serta uang 383.040 dolar Singapura," kata anggota majelis hakim, Emilia Subagdja dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).
Adapun, mereka yang menerima aliran dana tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Irman diketahui mendapatkan 300 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS. Sementara, Sugiharto disebut menerima 30 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS. Kemudian, Diah Anggraeni mendapatkan 500 ribu dolar AS.
Nama lain yang muncul adalah Miryam S Haryani yang mendapatkan 1,2 juta dolar AS. Uang tersebut diketahui diperuntukan untuk anggota Komisi II DPR. Kemudian, Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS, Ade Komarudin 100 ribu dolar AS, Jafar Hapsah 100 ribu dolar AS, Asmin Aulia memperoleh sebuah ruko dan sebidang tanah di Jakarta Selatan, Tri Sampurno Rp 2 juta.
Lalu, Mose Agus Iswanto, Andra Agus Salam, Drama Mangapara yang merupakan direksi PT LEN masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar, serta kepentingan gathering Rp 1 miliar dan Direktur PT LEN Yulen Baginda Rp 2 miliar.
Selain itu aliran dana juga mengalir kepada beberapa anggota Tim Fatmawati masing-masing Rp 60 juta sehingga total menjadi Rp 480 juta. Kemudian, Mahmud Toha Rp 3 juta, manajemen bersama konsorsiun PNRI Rp 137,9 miliar, Perum PNRI Rp 107 miliar, Sandipala Rp 145 miliar, PT Lestari unggul sebagai holding company Sandipala sebesar Rp 48 miliar dan PT LEN Rp 3 miliar.
Yang berbeda dari putusan Andi adalah terdapat perbedaan dengan dakwaan Setya Novanto. Salah satu yang paling berbeda adalah hilangnya nama mantan menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam putusan Andi. Padahal, sebelumnya dalam dakwaan Novanto, Gamawan disebut menerima satu unit ruko. Selain itu uang Rp 50 juta yang diterima oleh adik Gamawan Fauzi, Asmin Aulia tidak ada dalam putusan Andi Narogong.