Kamis 21 Dec 2017 19:35 WIB

Dalam Putusan Andi, Jumlah Uang Diterima Setnov Lebih Kecil

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (21/12), menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan kepada pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dalam putusan pertimbangan majelis hakim, terdapat uraian fakta jumlah uang yang diterima oleh Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. Namun, jumlah yang dijabarkan tidak sampai 7 juta dolar AS. Padahal, dalam surat dakwaan Novanto, ketua DPR RI nonaktif itu disebut menerima 7 juta dolar AS.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, Emilia Djajasubagja menjabarkan, berdasarkan fakta persidangan Andi Narogong, total uang yang diterima Novanto sebesar 3,8 juta dolar AS dan 383.040 dolar Singapura. Perinciannya, 1,8 juta dolar AS dari perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem lewat penyetoran ke perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura.

Selain dari Marliem, Made Oka Masagung pernah menerima 2 juta dolar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan direktur utama PT Quadra Solution. PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana KTP-el. Uang tersebut juga ditransfer ke rekening perusahaan milik Oka yang ada di Singapura.

Sebagai penyamaran, PT Biomorf mengeluarkan invoice penagihan sebesar 3,5 juta dolar AS kepada PT Quadra Solution. Selanjutnya, PT Quadra menyetorkan uang kepada Biomorf, yang kemudian diteruskan kepada Made Oka.

Baca, Vonis Andi Tegaskan Setnov Terima Aliran Dana Proyek KTP-El.

Selain itu, ada juga aliran dana yang mengalir melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Yakni, pengiriman uang dari Made Oka sebesar 383.040 dolar Singapura ke rekening milik Muda Iksan Harahap. Uang tersebut kemudian diberikan Muda Iksan kepada Irvanto di kediaman keponakan Novanto tersebut.

Menurut pertimbangan hakim, semua uang yang diterima Setnov itu adalah kesepakatan para pengusaha terkait besarnya fee yang akan diberikan kepada Novanto dalam proyek KTP-el. "Menimbang fakta hukum di atas, diperoleh bukti meyakinkan bahwa Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari proyek KTP,-el" ujar Emilia di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement