REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP Elektronik (KTP-el), termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. "Setya Novanto memperoleh uang dari pencairan KTP-el sebesar 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS, serta uang 383.040 dolar Singapura," kata anggota majelis hakim, Emilia Subagdja dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).
Baca, Ini Perincian 'Jatah' untuk Setnov dari Proyek KTP-El.
Dalam perkara ini, pengusaha Andi Narogong divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.
"Selain terdakwa terdapat juga pihak-pihak lain yang mendapatkan kekayaan yaitu," tambah hakim Emilia, yang kemudian memerinci pihak-pihak yang menerima aliran dana dari proyek KTP-el.
1. Irman (eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) 300 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS.
2. Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri) sebesar 30 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS.
3. Miryam S Haryani diperuntukkan Komisi II DPR sebesar 1,2 juta dolar AS.
4. Diah Angraini 500 ribu dolar AS.
5. Markus Nari 400 ribu dolar AS atau setara Rp4 miliar.
6. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS.
7. Mohamad Djafar Hapsaf 100 ribu dolar AS.
8. Azmin Aulia (adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi) mendapatkan 1 buah ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III Jakarta Selatan.
9. Tri Sampurno Rp 2 juta.
10. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp 1 miliar
11. Direktur LEN Wahyudin Bagenda sejumlah Rp 2 miliar.
12. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
13. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
14. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,989 miliar.
15. Perum PNRI sejumlah Rp 107,71 miliar.
16. PT. Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,851 miliar.
17. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar
18. PT. LEN Industri sejumlah Rp 3,415 miliar.
19. PT. Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar.
20. PT. Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.
Atas putusan itu, Andi menyatakan menerima putusan. "Saya terima yang mulia," kata Andi Narogong yang dalam sidang itu juga dihadiri istri pertamanya Myrinda.
Dalam perkara yang sama, Setya Novanto disidang secara terpisah. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12), Setnov lewat kuasa hukum telah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
"Sehingga mengakibatkan surat dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan," tegas Maqdir di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).