Kamis 21 Dec 2017 16:29 WIB

Kasus KTP-El, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12).
Foto: Republika/ Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el), Andi Narogong atau Andi Agustinus dihukum pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar dikurangi 350 ribu dolar AS. Jika tidak mampu mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan putusan adalah, perbuatan Andi dianggap berdampak masif pada pengelolaan data kependudukan yang berakibat hingga saat ini. Andi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa terbukti tersturktur dan sistematis. Sementara hal yang meringankan adalah, belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya.Majelis hakim juga mengabulkan penetapan Andi sebagai justice collaborator karena telah mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

JPU KPK sebelumnya menuntut Andi untuk menjalani masa kurungan selama delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan. KPK menyatakan, Andi terbukti terlibat dalam kasus korupsi KTP-el yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement