Kamis 21 Dec 2017 16:08 WIB

Pembahasan Raperda Tarif RSUD Diprediksi Molor

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga tengah dirawat di ruang kelas 3 di RSUD Dr Soekardjo, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Warga tengah dirawat di ruang kelas 3 di RSUD Dr Soekardjo, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- DPRD Kota Tasikmalaya mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai kenaikan tarif kelas III RSUD dr Soekardjo sejak awal bulan Desember. Mulanya, DPRD menargetkan Perda bisa disahkan sebelum berganti tahun. Namun, diperkirakan pembahasan Perda diprediksi tak sesuai target lantaran banyaknya komponen kenaikan yang dibahas.

Anggota Pansus DRPD mengenai Perda Tarif kelas III RSUD, Ichwan Saffa menyebut kenaikan terjadi di hampir semua item, baik pelayanan dan perawatan pasien. Item kenaikan, kata dia amat banyak. Sehingga dibutuhkan waktu untuk membahasnya.

"Ternyata item lain banyak lampirannya, pemeriksaan, bedah besar dan kecil. Item (kenaikan) banyak tidak bisa cepat selesainya, harus dikaji lagi dengan baik dan benar karena ini menyangkut masyarakat," katanya saat diwawancara, Kamis (21/12).

Politikus Partai Bulan Bintang ini menyatakan kenaikan diperkirakan bisa mencapai 400 kali lipat. Hanya saja, ia belum bisa memberikan rincian angka pasti kenaikan karena masih dalam tahap kalkulasi. Namun menurutnya, pembahasan Raperda tak bisa memenuhi target selesai akhir tahun ini.

"Naiknya hampir 300 hingga 400 persen, hampir di semua item seperti pemeriksaan, operasi besar,kecil, jadi bukan cuma kamar saja. Jadi ini tidak sederhana. perlu proses komprehensif, kayaknya tidak bisa selesai akhir tahun ini," ujarnya.

Apalagi mengingat nantinya pembayaran tarif baru kelas 3 RSUD ini sebagian akan dibebankan ke APBD Kota Tasikmalaya. Ia meminta Pemkot Tasik mempertimbangkan lagi kenaikan tarif yang bisa memperbesar pengeluaran daerah.

"Meski pakai APBD, tapi akan jadi beban berkali-kali lipat, awalnya (alokasi Jamkesda) Rp 8 miliar, sekarang bisa naik jadi Rp 40 miliar (dengan tarif baru), siap enggak pemerintah? akhirnya ini panjang," tuturnya.

Diketahui, Perda yang diajukan direvisi yaitu Perda nomor 4 tahun 2006 tentang Ketentuan Khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Tasikmalaya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement