REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak diminta menyelidiki kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang mengerjakan pembangunan infrastuktur asal-asalan dan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).
"Kami menuntut Kejari setempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oknum-oknum yang ada," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar), Ahmad Yani, saat berorasi di depan Kantor Kejari Lebak, Banten, Kamis (21/12).
Selama ini, kata Yani, banyak pekerjaan proyek pembangunan infrastuktur yang dibiayai oleh dana desa. Bentar menilai, pelaksanaan pembangunan desa itu tidak profesional, di antaranya penempatan koordinator atau tenaga ahli kabupaten yang tidak sesuai dengan keahliannya. Akibatnya, terjadi ketidakefektifan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dari tim tenaga ahli, pendamping desa, pendamping lokal desa, dan kader teknik.
Selain itu, kata Ahmad Yani, lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan dari dinas terkait juga membuat banyaknya pekerjaan fisik dana desa yang dikerjakan pihak ketiga (subkontrak).
Koordinator Aksi, Arip Hidayat, dalam orasinya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebak agar memperketat fungsi pengawasan dan pembinaan juga memberikan sanksi administrasi kepada oknum yang nakal serta mengkaji ulang koordanitor kabupaten dan pendamping.