Kamis 21 Dec 2017 13:16 WIB

Periksa Putri Novanto, KPK Dalami Kepemilikan PT Murakabi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya, putri dari mantan ketum Partai Golkar, Setya Novanto, Dwina Michaella memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (21/12) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dwina sebagai saksi untuk korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

Didampingi seorang pria, putri dari Novanto itu langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).

Febri menuturkan, penyidik ingin mendalami terkait dengan kepemilikan PT Murakabi Sejahtera yang mengikuti tender proyek KTP-el pada 2011 lalu. Dwina diketahui pernah duduk sebagai komisaris PT Murakabi

Selain mendalami kepemilikan saham di PT Murakabi, penyidik KPK juga ingin menelusuri kepemilikan PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding dari PT Murakabi. "Sejauh ini fokus yang ingin diklarifikasi dan didalami adalah terkait dengan kepemilikan saham dan kepemilikan perusahaan Murakabi dan Mondialindo," ujar Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement