REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel restoran cepat saji Burger King di Jalan Lodaya, Babakan, Bogor Tengah, Rabu (20/12). Tempat makan yang sedang dalam masa pembangunan tersebut disegel karena belum mengantungi surat izin.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Heri Karnadi, mengatakan, restoran siap saji tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bangunan dan Gedung yang melarang pembangunan tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sebelumnya, di sini adalah Factory Outlet (FO). Seharusnya lebih mudah untuk mengurus karena hanya diganti jenis usahanya saja, tapi tidak dilakukan," tuturnya ketika ditemui Republika.co.id di tengah penyegelan.
Menurut Heri, penyegelan ini tidak dilakukan begitu saja. Pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali usai mendapat limpahan berkas dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Karena tidak mendapat tanggapan dari pengelola restoran cepat saji, Satpol PP pun melakukan tindakan penyegelan.
Setelah penyegelan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan waktu selama 14 hari bagi pengelola restoran untuk mengurus perizinan. Apabila memang tidak kunjung dilakukan, Satpol PP akan kembali melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan.
Heri mengatakan, seperti surat peringatan, lembaran pemberitahuan pembongkaran pun akan dikirim tiga kali kepada pengelola. Tiap pelayangan surat, pengelola diberi waktu sepekan untuk melakukan tindakan. "Kalau masih diabaikan juga, Satpol PP baru akan membongkar," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Boris Derurasman, mengatakan, teguran kepada pengelola tepatnya sudah dilayangkan sejak 19 Oktober. Setelah teguran, pihaknya langsung melimpahkan berkas ke Satpol PP untuk mendapatkan tindak lanjut karena Disperumkim hanya bertindak sebagai pengawas.
Menurut Boris, pihaknya tidak akan mengganggu proses pembangunan, termasuk restoran cepat saji, apabila sudah mengikuti peraturan yang ada. "Tapi, ketika ada yang bermasalah seperti ini, tentu kami melakukan tindak lanjut dengan menegur," tuturnya.
Dalam kesempatan sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, permasalahan restoran cepat saji ini dapat menjadi catatan dan evaluasi dalam persoalan pembangunan di Kota Bogor. Terlebih, proses pembangunan sudah berjalan sekira 80 persen.
Bima mengatakan, Pemkot Bogor akan terus mendorong Disperumkim dan Satpol PP untuk mengeksekusi bangunan yang secara ilegal melakukan pembangunan. "Harusnya kalau mau membangun ya sesuai prosedur. Ini kan jadi preseden buruk, bangun dulu baru urus perizinan. Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) site plan juga belum ada," ucapnya.