Selasa 19 Dec 2017 19:55 WIB

Ribuan Barang Ilegal di Kota Bogor Dimusnahkan

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Endro Yuwanto
Pemusnahan minuman keras (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pemusnahan minuman keras (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Kota Bogor memusnahkan ribuan barang ilegal di halaman kantornya, Selasa (19/12). Ribuan barang itu terdiri dari minuman beralkohol, tembakau iris, dan bahan baku pembuatan minuman beralkohol oplosan.

Kepala KPPBC TMP A Kota Bogor Moh Saifuddin mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 166,7 juta. "Sementara, potensi kerugian negara yang ditimbulkan barang hasil operasi cukai dan tindak pidana cukai ini diperkirakan mencapai Rp 108,2 juta," ujarnya dalam temu media, Selasa (19/12).

Menurut Saifuddin, kerugian negara sebenarnya tidak sekadar berbicara tentang material. Lebih dari itu, dampak negatif terbesar yang dirasakan adalah kehidupan sosial masyarakat, terutama terkait masa depan generasi muda.

Dalam operasi periode 2015 hingga 2016, Saifuddin menuturkan, setidaknya terdapat 2.198 bungkus tembakau iris berbagai merek yang dimusnahkan. "Ada juga 205 botol minuman mengandung etil alkohol impor dengan kadar alkohol 12,5 persen sampai 40 persen," ucapnya.

Sementara itu, dalam jangka waktu 2016 hingga 2017, barang bukti tindak pidana cukai yang ditangani PPNS Bea Cukai Bogor mencapai 1.499 botol. Di antaranya, minuman beralkohol oplosan tanpa pita cukai dan bahan baku serta peralatan pembuatan minuman beralkohol oplosan.

Pemusnahan minuman beralkohol bukan tanpa sebab. Saifuddin menjelaskan, minuman itu berbahaya bagi masyarakat. "Sebab, bisa mengancam kesehatan karena produksinya tidak melalui uji kelayakan konsumsi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," kata dia.

Saifuddin mengatakan, proses pemusnahan dilakukan dengan metode co-processing yang aman dan ramah lingkungan. Yaitu, dengan dibakar pada mesin tanur semen atau incenerator bersuhu 2 ribu derajat Celcius. "Dengan cara itu, pemusnahan tidak akan meninggalkan residu apapun sesuai tujuan awal. Yakni, menghilangkan sifat dan fungsi awal supaya nilai ekonomis hilang," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement