REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku belum mempertimbangkan lebih lanjut apakah akan mengajukan status justice collabolator (JC) atas kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya kita lihat saja nanti (ajukan JC). Begini, mengenai jadi JC itu kan mesti ada orang lain yang disebut gitu loh ya dan orang lain yang menyebut itu bukan pelaku utama dan dalam surat dakwaan ini kan seolah-olah pak Novanto (pelaku utama)," kata Maqdir, Selasa (19/12).
Saat ini, lanjut Maqdir, tim kuasa hukum Novanto berharap pada putusan sela majelis hakim bisa mengoreksi cara menegakkan hukum yang dilakukan KPK. "Sebab bagaimana pun juga kalau ini diteruskan akibatnya ini yang rusak kita semua. Bangsa ini yang rusak dengan penegakan hukum dengan cara seperti ini. Struktur hukum kita ini akan rusak, praktik hukum kita akan semakin gak karuan," ujarnya.
Tim kuasa hukum Novanto sedang menyusun eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada Rabu (20/12) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun dalam pembacaan eksepsi besok, hanya akan dilakukan tim kuasa hukum.
"Kami akan sampaikan keberatan terkait beberapa poin dakwaan saja. Tidak ada (eksepsi pribadi Novanto), hanya kami saja kuasa hukum, karena ini kan betul-betul kita bicara soal teknis bagaimana soal surat dakwaan, teknis surat dakwaan ya cukup kuasa hukum saja," terang Maqdir