Senin 18 Dec 2017 22:32 WIB

Panglima Instruksikan Selidiki Paspampres yang Terima Uang

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Pasukan Paspampres melakukan demonstrasi di Markas Komando Paspampres di Jakarta, Kamis (29/12).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pasukan Paspampres melakukan demonstrasi di Markas Komando Paspampres di Jakarta, Kamis (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI MS Fadhilah menanggapi kabar pemberian uang kepada pasukan pengamanan presiden (Paspampres) oleh mantan direktur jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Menurutnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menemukan oknum-oknum yang terlibat.

"Permasalahan ini muncul dari pengakuan Pak ATB. Sehingga, perlu ditindak lanjuti lebih jauh dalam penyelidikan untuk mendapatkan penguatan dengan bukti-bukti," jelas Fadhilah dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Senin (18/12).

Ia menjelaskan, untuk menindaklanjuti pengakuan tersebut, atas perintah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Puspom dan Irjen TNI akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Keduanya akan berkoordinasi untuk memeroleh keterangan lebih jauh dan menindaklanjuti dan menemukan oknum-oknum yang terkait dengan persoalan tersebut

"Tentu, bila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit, maka akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," terang dia.

Pada dasarnya, lanjut Fadhilah, tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi, kelompok atau apapun pada acara-acara yang melibatkan Paspampres. Ia mengungkapkan, semua kegiaran sudah ditanggung oleh negara.

Dengan adanya kejadian itu, ia memberikan imbauan kepada semua pihak dan masyarakat. Ia mengimbau siapa pun untuk melapor ke TNI atau institusi Paspampres bila ada oknum TNI atau pihak mana pun yang meminta biaya pada acara yang melibatkan Paspampres untuk melaksanakan pengamanan.

"Mohon untuk melaporkan pada kami atau institusi Paspampres. Guna pencegahan terjadinya penyimpangan," tambah Fadhilah. Sebelumnya, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12), Antonius mengaku uang suap yang ia terima salah satunya digunakan untuk membiayai operasional Paspampres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement