Senin 18 Dec 2017 20:31 WIB

Mahasiswa di Medan Cetak Uang Palsu untuk Beli HP

Rep: Issha Haruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DDELISERDANG -- Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Medan, Sumut tertangkap tangan mencetak sendiri dan mengedarkan uang palsu (upal). Uang tersebut digunakannya untuk membeli telepon selular.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, tersangka yang diringkus, yakni Ipal Bugis (23), warga Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang. Saat ini, dia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan.

"Dia diamankan saat hendak membeli HP tak jauh dari kediamannya di Jalan Binjai Km 15, Sei Semayang, Sunggal, Ahad, 17 Desember sekitar pukul 01.00 WIB," kata Wira, Senin (18/12).

Wira menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dicurigai menggunakan upal saat akan membeli ponsel. Polisi yang menerima laporan itu langsung turun ke lapangan. Laki-laki yang dicurigai itu pun diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan upal pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 1,1 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan barang bukti lain, di antaranya dua lembar upal siap edar pecahan Rp 100 ribu, 49 lembar upal siap edar pecahan Rp 50 ribu, 62 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang belum digunting, 98 lembar upal pecahan Rp 50 ribu yang belum digunting, satu printer, empat tinta warna, dan lain-lain.

"Dari keterangan pelaku, pelaku sudah pernah menggunakan uang palsu untuk membeli HP pada bulan Oktober 2017 di daerah Binjai," ujar dia.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda ini akan dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2, 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dangan ancaman hukuman paling rendah sepuluh tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement