Senin 18 Dec 2017 19:59 WIB

Pakualaman Beri Waktu Tiga Hari ke Pelaku Vandalisme

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
 Tindakan vandalisme di tembok beteng sisi timur Pura Pakualaman.  Atas tindakan itu, Kadipaten Pakualaman memberi waktu tiga hari (terhitung Senin) untuk para pelaku minta maaf ke keluarga besar Kadipaten Pakualaman dan membersihkannya. Senin (18/12).
Foto: Instagram Kadipaten Pakualaman
Tindakan vandalisme di tembok beteng sisi timur Pura Pakualaman. Atas tindakan itu, Kadipaten Pakualaman memberi waktu tiga hari (terhitung Senin) untuk para pelaku minta maaf ke keluarga besar Kadipaten Pakualaman dan membersihkannya. Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kadipaten Pakualaman memberikan waktu tiga hari kepada pelaku vandalisme di tembok timur Pura Pakualaman. Bahkan, jika pelaku tidak mengindahkan, Pakualaman akan memproses hukum tindakan vandalisme tersebut.

Berikut peringatan yang dikeluarkan Kadipaten Pakualaman:

Kami atas nama Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman,

1. Mengutuk keras kepada pelaku vandalisme terhadap tembok beteng Pura Pakualaman sisi timur

2. Menunggu itikad baik para pelaku untuk memohon maaf kepada SDKGPAA Paku Alaman X dan keluarga besar Kadipaten Pakualaman

3. Segera membersihkan coretan kepada tembok beteng Pura Pakualaman

"Poin dua dan tiga kami tunggu dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung hari ini, Senin 18 Desember 2017, jika para pelaku tidak mengindahkan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka kami akan memproses hukum," tulis akun Instagram resmi Kadipaten Pakualaman @kadipatenpakualaman, Senin (18/12) pagi.

Dalam postingannya, Pakualaman turut menampilkan foto-foto tembok Kadipaten yang dicoret. Setidanya, ada empat coretan yang tampak jelas menggunakan pilox berwarna hitam bertulis Kyr, Hammer, Jrx dan Wax. Kadipaten Pakualaman turut mengingatkan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010.

Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana yang dimaksud merusak cagar budaya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement