Senin 18 Dec 2017 14:08 WIB

Kiara: Raperda Pesisir Harus Haramkan Reklamasi Jakarta

Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta
Foto: Republika
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait wilayah pesisir Jakarta harus dapat mengharamkan proyek reklamasi ke depannya. Raperda pesisir juga perlu menekankan tata kelola iar yang baik untuk menyelesaikan masalah rob di wilayah Jakarta Utara.

Sekjen Kiara Susan Herawati mengatakan, saat ini Pemprov DKI sedang merancang konsep penataan kawasan utara Jakarta sebelum merevisi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. "Ini yang perlu diawasi, karena masih ada celah untuk kembali memasukkan reklamasi," kata Susan, Senin (18/12).

Selain mengharamkan reklamasi, Susan menghendaki dalam Raperda pesisir juga perlu penekanan tata kelola air yang baik karena pembangunan tanggul laut di sepanjang kawasan pantai dinilai tidak akan menyelesaikan masalah rob yang menerjang pemukiman di Jakarta Utara.

Susan juga menginginkan digalakkannya penanaman mangrove atau bakau yang walau sangat telat, tetapi merupakan cara mitigasi jangka panjang. Secara keseluruhan, lanjutnya, perubahan yang dilakukan dengan Raperda terkait wilayah pesisir ibukota harus terintegrasi dari hulu ke hilir.

Sebelumnya, Susan juga pernah menyatakan bahwa proyek reklamasi tidak cocok untuk bangsa Indonesia yang memiliki daerah sangat luas yang seharusnya lebih dioptimalkan ketimbang mengambil jalan pintas dengan mereklamasi. "Reklamasi kurang pas bagi bangsa ini, bisa dicek banyak juga lahan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan," katanya dan menambahkan, lebih dari 107.000 keluarga nelayan yang telah merasakan dampak buruk 16 proyek reklamasi.

Selain itu, ujar dia, pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersebar di 20 wilayah di Tanah Air juga disebut telah berkontribusi menghilangkan penghidupan warga dan menghancurkan ekologi pesisir. Sekjen Kiara juga berpendapat agar jangan membandingkan Indonesia dengan Singapura terkait dengan persoalan reklamasi, karena luas Singapura relatif kecil, dan RI memiliki banyak area yang bisa dimanfaatkan dan dikembangkan.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menegaskan aktivitas reklamasi kini kerap digencarkan di sejumlah daerah merupakan bentuk perampasan laut yang mengurangi akses nelayan tradisional terhadap sumber daya laut. "Proyek reklamasi di 28 titik wilayah pesisir Indonesia sebagai ocean grabbing atau bentuk perampasan laut dari nelayan tradisional oleh para pengusaha yang rakus," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata.

Menurut dia, melalui dalih untuk membangun wilayah pesisir yang diklaim telah rusak seperti di Teluk Jakarta, pengusaha "rakus" untuk mendapat keuntungan berlipat-lipat dengan proyek yang merusak.

Ia mengingatkan bahwa terdapat kajian yang menyatakan bahwa berbagai proyek reklamasi itu diindikasikan melanggar peraturan prosedur hukum yang ada mulai dari perencanan zonasi, perizinan hingga pelaksanaannya menyangkut kajian lingkungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement