REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhammad Hafil/Wartawan Republika.co.id
Meski sudah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diberlakukan sejak 1 Agustus 2017, namun masih banyak TKI yang belum mengetahui program tersebut. Diperlukan sosialisasi yang maksimal agar para pekerja migrant itu ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Dodi Fath, perawat di sebuah rumah sakit di Kuwait, mengaku tidak tahu jika TKI sekarang sudah bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan. “Baru dengar saya,” katanya, Kamis (14/12).
Begitu juga dengan Miftah, juga perawat di rumah sakit Kuwait. “Iya saya tidak tahu,” katanya. Mereka berdua mengaku sejauh ini mengikuti asuransi ketenagakerjaan dari rumah sakit tempat bekerja mereka.
Tiara Dwi Agusty, seorang TKI di Taiwan, sudah mengetahui tentang adanya program perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dia mengaku belum daftar. “Saya belum mendaftar,” katanya.
Dodi, Miftah, dan Tiara, adalah TKI yang berasal dan berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Namun, baik Dodi, Miftah, maupun Tiara, mengaku tertarik untuk mengikuti program ini. Mereka berencana untuk mencari tahu bagaimana caranya untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Ruzianto mengatakan, sejak diberlakukan aturan program BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI, di Kota Depok sudah ada 664 TKI yang menjadi peserta. Kebanyakan, mereka adalah TKI baru yang didaftarkan oleh agen penyalur TKI.
“Karena ini kan wajib untuk TKI baru mengikuti BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ruzianto, Jumat (15/12).
Menurut Ruzianto, berdasarkan pengakuan para TKI, agen penyalur TKI sangat menyambut baik BPJS Ketenagakerjaan. Karena, keuntungan yang didapatkan lebih baik dari pada asuransi ketenagakerjaan untuk TKI sebelumnya.
Di antaranya, para TKI itu akan mendapatkan perlindungan sejak sebelum penempatan, penempatan di negara tujuan, hingga masa perpanjangan kepesertaan. Karena itu, Ruzianto mengatakan, pihaknya sudah dan akan kembali melakukan sosialisasi program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini kepada agen-agen tersebut. “Bagi TKI yang sudah di luar negeri bisa mencari informasi di KBRI setempat,” katanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenegakerjaan hingga 15 Desember 2017, sudah ada 78.789 TKI yang ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, jumlah TKI di luar negeri pada 2017 ini lebih dari 148 ribu jiwa.
Mengenai belum seluruh TKI yang ikut BPJS Ketenagakerjaan bahkan belum mengetahuinya, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan harus lebih aktif lagi melakukan sosialisasi mengenai program ini. Karena, lanjut Anis, sosialisasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan TKI, terutama yang ada di luar negeri masih terbatas. “Ini jadi PR ke depannya,” kata Anis.
Karena, lanjut Anis, sosialisasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan TKI, terutama yang ada di luar negeri masih terbatas.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah pernah melakukan sosialisasi program ini. Apalagi saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 07 Tahun 2017 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia sudah diresmikan.
Salah satu sosialisasi yang dilakukan yaitu dengan menghadiri undangan dari Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Taiwan, untuk melakukan sosialisasi program di hadapan 1.500 TKI. Kegiatan tersebut dilakukan dalam acara Festival Budaya Nusantara yang diselenggarakan di Alun-alun Walikota, Banqiao, New Taipei City, Taiwan, pada 20 Agustus lalu.
Manfaat
Program perlindungan TKI ini, menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto merupakan program yang strategis. Karena, selama ini TKI belum mengikuti program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Padahal, berdasarkan aturan undang-undang, setiap pekerja di seluruh Indonesia berhak mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Agus kepada Republika.co.id belum lama ini.
Menurut Agus, untuk mengikutkan TKI pada program jaminan sosial, pihaknya harus berinteraksi dengan banyak kementerian, lembaga, dan badan yang terkait TKI. Tujuannya adalah untuk menyatukan visi bahwa setiap TKI harus mendapatkan perlindungan.
Salah satu manfaat yang diberikan selain perlindungan kepada TKI, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat jaminan kematian. Di mana, jika ada seorang TKI yang meninggal dunia maka anaknya akan diberikan beasiswa oleh BPJS. “Mulai dari SD sampai lulus sarjana,” kata Agus.
Agus menjelaskan, tujuan perlindungan kepada anak TKI itu karena jangan sampai orang tuanya yang menjadi tulang punggung keluarga meninggal, maka pendidikan anak-anaknya menjadi terlantar. Pemberian manfaat jaminan kematian ini, lanjut Agus, sebagai bentuk hadirnya negara pada setiap TKI dan anaknya yang meninggal dunia “Makanya kita akan berikan beasiswa pendidikan hingga si anak sampai usia 23 tahun,” kata Agus.
Agus mengatakan, manfaat jaminan kematian ini baru diberikan kepada TKI. Sedangkan yang bukan TKI, BPJS Ketenagakerjaan sedang menyiapkan aturannya. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diimplementasikan karena ini adalah tugas-tugas yang diberikan oleh undang-undang,” kata Agus.