Ahad 17 Dec 2017 16:51 WIB

Wakasek SMP Kabupaten Bandung Diduga Cabuli Mantan Murid

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Masa depan QM (20 tahun), perempuan muda asal Kabupaten Bandung kini menjadi tidak jelas dan suram. Masa depannya terenggut karena ia diduga dicabuli salah seorang wakil kepala sekolah salah satu SMP negeri di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung berinisial MS.

Keluarga korban berharap masalah yang sudah masuk tahap persidangan ini diputuskan secara adil dan pelaku dijerat dengan hukuman berat.

Yedi (31), paman korban, Ahad (17/12), mengungkapkan awalnya pelaku merasa iba dengan korban yang belum memiliki pekerjaan. Kemudian, ia menawarkan diri menjadi orang tua angkat dan menjanjikan akan membiayai keperluan korban yang ingin belajar di perguruan tinggi. Seiring waktu, korban yang juga mantan muridnya sering diminta datang ke rumah pelaku di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran.

Hingga satu kesempatan, pelaku meminta korban datang ke rumahnya saat istrinya sedang tidak ada di rumah. Saat itu, pertama kali korban digagahi oleh pelaku. Kejadian itu terjadi kembali pada bulan berikutnya di garasi rumah pelaku.

Setelah melakukan tindakan itu, korban diberi uang oleh pelaku sebesar Rp 200 ribu dan berjanji akan membiayai kuliah korban. Namun, korban tidak mengambil uang tersebut dan pergi ke rumah ayahnya di Cangkuang.

Keluarga korban akhirnya mengetahui masalah yang menimpa korban ketika pelaku melaporkan QM ke polisi di Bulan Meilalu dengan tuduhan mencuri jam tangan seharga Rp 2 juta di rumahnya. Saat pemeriksaan di Mapolsek Banjaran, aparat kemudian bertanya terkait tuduhan tersebut kepada korban. Kemudian QM membantah dan menceritakan perbuatan pelaku kepada polisi.

"Keponakan saya melapor balik karena ia merasa masa depannya sudah rusak dan katanya perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan kepada QM tapi korban lainnya. Hanya yang berani melapor itu keponakan saya," ungkapnya.

Pelaku melaporkan QM ke polisi karena cemburu melihat korban berkirim pesan ke seorang lelaki. Laporan korban atas dugaan pencabulan yang dilakukan MS dapat dibuktikan dari hasil visum at revertum. Katanya, saat ini keponakannya sudah ditetapkan tersangka oleh Polsek Banjaran dan dititipkan di rumah tahanan Sukamiskin KotaBandung.

MS mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Jelekong Baleendah sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Yedi menuturkan selama proses hukum ini keluarga dan pengacara pelaku sering datang ke rumah orang tua QM dan meminta mencabut kasus tersebut. Namun, keluarga enggan dan ingin kasus yang akan disidangkan pada Januari 2018 bisa memberikan efek jera ke pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement