REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mewajibkan setiap kendaraan di ibu kota untuk melakukan uji emisi secara berkala. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kegiatan uji emisi massal yang diselenggarakan di Bundaran Patung Ondel-Ondel Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad (17/12).
"Ke depan kami akan mewajibkan kendaraan-kendaraan bermotor di Jakarta untuk melakukan uji emisi secara berkala. Nanti akan dibuat aturannya lebih detail," kata Anies, Ahad.
Anies menambahkan, Pemprov DKI juga akan bekerja sama dengan Samsat dan bengkel-bengkel terkait pelaksanaan uji emisi ini. Sehingga diharapkan program uji emisi kendaraan di DKI Jakarta hasilnya bisa baik.
Anies melanjutkan, alat uji emisi milik Pemprov DKI jumlahnya tidak banyak, sehingga pihaknya melakukan langkah kerja sama dengan bengkel-bengkel yang banyak memiliki alat. "Jadi nanti dari sisi pemprov, kami tambah sehingga yang mau ke pemprov juga bisa, tetapi yang tidak kalah penting kami bangun kerja sama sehingga berjalan dengan cepat sekarang," katanya.
Menurut Anies, bisa diperhatikan ketika awal-awal Januari udara di Jakarta bersih dan langitnya berwarna biru. "Bukan soal itu langit Jakarta bersih, namun karena kendaraan yang tak banyak beroperasi sehingga polusi berkurang. Penduduknya sedang pada keluar atau tidak banyak berkegiatan. Kami ingin Jakarta itu bersih udaranya sehat dihirup karena seluruh warga sadar tidak membuang polusi," katanya.