Ahad 17 Dec 2017 01:11 WIB

Reza Indragiri: Skak Mat LGBT?

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi  usai  membacakan putusan sepuluh perkara PUU, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi usai membacakan putusan sepuluh perkara PUU, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri meminta masyarakat tenang dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK) yang menolak menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal itu mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan, seperti LGBT, kumpul kebo, dan perzinaan.

Menurut Reza, ketidaktenangan malah menghasilkan pemahaman yang keliru atas keputusan tersebut. "Terima kasih untuk empat hakim MK yang tegas menyatakan LGBT harus dipidana. Juga terima kasih untuk lima hakim MK yang mengedukasi masyarakat luas untuk memperjuangkannya di DPR," kata Reza kepada Republika.co.id, Sabtu (16/12).

Ia juga menyindir soal pernyataan MK bahwa mereka tidak punya kewenangan mengutak-atik pasal-pasal tersebut. Dengan kata lain, kata dia, status quo; pasal-pasal tersebut masih tetap sama seperti yang selama ini ada.

"Tidak tepat, sekali lagi tidak tepat, putusan itu dimaknakan bahwa MK pro-LGBT, bahwa MK membuat LGBT tidak dapat ditindak pidana, bahwa MK membuat Indonesia rusak, dan sejenisnya. Putusan MK tidak masuk ke substansi. Lewat putusannya, MK justru mendorong agar pemohon memperjuangkan permohonannya ke DPR," ucap Reza.

Reza berkata, pemahaman keliru atas putusan MK, dan serbaneka narasi yg dibangun berdasarkan pemahaman keliru tersebut, justru bisa menguntungkan LGBT dan kaum pro-LGBT. Padahal, kata dia melanjutkan, tentu bukan itu yang diinginkan kalangan anti-LGBT.

"Masyarakat luas yang ingin memidana LGBT, kudu mengupayakannya lewat jalur revisi KUHP. Nah, bagi masyarakat luas yang anti-LGBT, fokuslah di DPR sebagaimana 'arahan' MK," kata dia mengakhiri. "Setiap ikhtiar bernilai ibadah, insya Allah."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement