REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI (BK DPD RI), Dedi Iskandar Batubara mengatakan, BK DPD telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelesaikan kasus dugaan penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dilakukan oleh senator asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakrana Mahendradrata Wedasteraputera Suyasa III.
Dedi mengungkapkan hal tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar di Kantor DPD RI Perwakilan Yogyakarta di DIY, pada Jumat (15/12) pukul 10.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. "Salah satu agendanya membentuk TPF beranggotakan tujuh orang yang mulai bekerja minggu depan," kata senator asal Sumatera Utara tersebut kepada Republika.co.id, melalui pesan singkat.
Dedi mengatakan, tugas TPF tersebut nantinya antara lain mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, meminta keterangan dari yang bersangkutan, meminta keterangan dari para pelapor, melakukan telaah atas hasil temuan tim dan melaporkan hasilnya di pleno BK untuk mendapatkan keputusan.
Dedi juga mengaku, tidak mengetahui kabar mengenai adanya klaim bahwa Wedakrana telah menjalin komunikasi dengan DPD. "Saya tidak tahu persis komunikasi yang mana maksudnya. Apakah yang dimaksud itu grup WA (Whatsapp) Anggota DPD? Atau mungkin saja beliau melakukan komunikasi dengan sesama anggota, saya kurang tahu juga," ujarnya.
Selain itu Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis mengaku, tidak tahu persis mengenai agenda rapat pembentukkan TPF yang digelar oleh BK DPD. Pasalnya, dirinya tidak selalu intervesi sebab anggota BK punya standar operasional prosedur (SOP) sendiri.
"Kemarin di laporan panitia musyawarah (Panmus) hanya seperti itu bahwa akan segera dibentuk TPF, tapi hari per harinya nggak tahu saya. Mudah-mudahan segera," ujar Darmayanti.
Darmayanti pun menjelaskan tahap-tahap setelah dibentuknya TPF tersebut antara lain dimulai dari adanya laporan masyarakat, baru kemudian segera dibentuk TPF, baru setelah itu tim TPF turun ke lapangan. "Baru lah nanti dilaporkan ke plenonya mereka, di pleno nanti diputuskan lah berdasarkan hasil fakta," papar Darmayanti.
Darmayanti mengatakan, Wedakrana pernah menghubunginya melalui aplikasi pesan singkat untuk melaporkan kasus yang menimpanya. "Kalau menurut saya dia ngadu, bukan berdialog," katanya.