REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tidak menutup kemungkinan, mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin akan dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa korupsi KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto. Menurut Saut, keterangan Nazaruddin diperlukan untuk membongkar keterlibatan sejumlah pihak yang terlibat dalam korupsi KTP-el.
"Karena memang sejauh yang bersangkutan (Nazaruddin) memberikan keterangan yang diperlukan," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).
Namun, sambung Saut, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya keputusan menghadirkan Nazaruddin kepada JPU KPK. "Tentu kalau memang pertimbangan (JPU KPK) apakah perlu akan dihadirkan dan dimintai keterangan yang bersangkutan (Nazaruddin)," ujar Saut.
Nazaruddin merupakan salah satu saksi perkara korupsi KTP-el yang dianggap paling frontal dalam memberi keterangan. Nazaruddin kerap membongkar rincian aliran dana dan nama-nama penerima korupsi KTP-el. Bahkan, dalam sidang KTP-el dengan terdakwa Andi Narogong, Nazaruddin membeberkan dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo salah satu penerima aliran dana korupsi KTP-el.
Baca, Ganjar: Ada 'Penumpang Gelap' di Balik Kesaksian Nazaruddin.
Namun, lanjut Saut, pihaknya juga akan hati-hati untuk mencantumkan nama-nama yang diduga terlibat. Diketahui ada tiga nama politisi PDIP yang hilang dalam dakwaan Novanto, yakni Ganjar Pranowo, Yasonna Hamonganan Laoly dan Olly Dondokambey. Padahal dalam dakwaan sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto ketiga nama tersebut disebutkan.
"KPK bekerja atas hukum, hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian," kata Saut.