Jumat 15 Dec 2017 16:24 WIB

Pengacara Datangi Setnov untuk Susun Eksepsi Dakwaan

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto, menemui Setya Novanto di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Kedatangannya untuk membahas perihal penyusunan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Menurut Firman, tim kuasa hukum juga akan membantu Novanto dalam menyusun eksepsi tersebut. "Nanti saya mencoba karena kan orang dalam kondisi sakit mungkin tidak banyak yang bisa dilakukan. Kami tentu harus membantu," kata Firman di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12).

Saat ini, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain membahas soal penyusunan eksepsi, Firman juga menyatakan bahwa kedatangannya untuk melihat sejauh mana kondisi kesehatan Novanto. "Kami lihat juga sejauh mana kondisinya hari ini, kami juga berkomunikasi," ucap Firman.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan KTP-e dengan terdakwa Setya Novanto pada Rabu (13/12). Novanto kembali menjalani persidangan pada Rabu (20/12) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement