REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengingatkan kepada pihak manapun, yang bersikap tidak kooperatif atau menghalangi proses persidangan terdakwa perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto akan merugikan diri sendiri. KPK, kata Febri, tidak segan menjerat siapapun yang melakukan hal tersebut.
"Saya sampaikan jangan sampai ke depan ada pihak-pihak yang menghambat penanganan perkara ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).
Menurut Febri, jalannya sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia agar tidak bermain-main dengan penegakan hukum. "Bahwa kemarin kita melihat bersama sama tentang kondisi jalannya persidangan tentang kondisi yang dikatakan sakit dan sejenisnya tersebut tentu saja itu akan jadi catatan," ucapnya.
Bahkan, sambung Febri, sikap tidak kooperatif justru akan menjadi pertimbangan yang memberatkan dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK bisamenjatuhkan tuntutan seberat-beratnya. "Jadi kami juga mengajak pihak SN untuk menghormati kewibawaan pengadilan dengan fokus pada proses pembuktian sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri.
Diketahui, sempat terjadi drama yang cukup panjang sampai JPU KPK membacakan surat dakwaan pada Rabu (13/12). Ketua DPR RI nonaktif itu sempat mengaku sakit dan tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantaran tidak mendengar apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim. Namun, menurut pemeriksaan dokter KPK bersama tim dokter RSCM dan IDI, Novanto dinyatakan sehat dan bisa mengikuti persidangan.