Jumat 15 Dec 2017 01:41 WIB

Jelang Tahun Baru, Spanduk Liar di Depok Kian Marak

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Memasuki pengujung tahun, tren pemasangan spanduk liar di lokasi terlarang terus meningkat.

"Kami tidak tinggal diam dengan hal tersebut, dan akan bekerja lebih ekstra lagi demi menjaga keindahan Kota Depok dari maraknya pemasangan atribut ilegal," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz di Balai Kota Depok, Kamis (14/12).

Diutarakan Dudi, maraknya pemasangan spanduk liar karena banyaknya promosi properti, mobil, motor, elektronik maupun barang-barang mewah lainnya.

"Untuk itu kami gencar melakukan penertiban spanduk dan reklame tak berizin, terutama di bulan Desember 2017 ini. Setiap hari kami mengerahkan Satgas Satpol PP untuk menurunkan spanduk-spanduk liar," ujarnya.

Data yang dihimpun Satpol PP, pada bulan Juli pihaknya berhasil mengamankan 540 spanduk dan atribut tak berizin. Sedangkan pada Agustus sebanyak 497 atribut diamankan, pada September sebanyak 384 atribut diamankan dan pada Oktober sebanyak 497 atribut diamankan dan pada November sebanyak 724 atribut diamankan.

"Saya juga telah menginstruksikan Satpol PP di setiap wilayah untuk melakukan penurunan spanduk yang menyalahi aturan. Selain juga kami panggil pemilik spanduk untuk diberi pembinaan, karena mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," ungkapnya.

Dudi menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait peningkatan pajak. Hal ini dilakukan juga untuk memonitoring baliho atau reklame yang masa pajaknya sudah lewat, agar bisa dilakukan pembinaan atau pun penindakan terhadap reklame tersebut.

"Kami juga koordinasi dengan teman-teman di BKD terutama Pajak, untuk komunikasikan bagaimana peningkatan pajak. Bagi yang sudah habis masa pajaknya apakah nanti bisa diingatkan melalui perizinan dan sebagainya, karena kalau tidak diingatkan mereka tidak tahu," pungkas Dudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement