REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kanit Reskrim Polsek Megamendung, Bogor, mengamankan YR (40 tahun) yang diduga pengedar uang palsu di Indomaret Kampung Cipayung, Megamendung, Kamis (14/12). Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Megamendung, AKP Aulia Djabar, ini dilakukan pada sekira pukul 11.30 WIB.
Aulia menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika pelaku membayar belanjaan di minimarket di bilangan Kopo, Cisarua, Bogor, menggunakan uang yang diduga palsu. "Modusnya, YR membayar uang palsu untuk mendapat kembalian uang asli," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (14/12).
Kasir di minimarket itu yang bernama Ilham (24 tahun) merasa curiga dengan uang yang diberikan YR. Setelah transaksi, Ilham mengikuti YR sampai di minimarket selanjutnya, yakni di kawasan Cipayung, Bogor. YR kembali melakukan transaksi melalui kasir dengan nama Mugi (24 tahun).
Aulia menuturkan, kecurigaan yang sama juga muncul dari Mugi. Bersama Ilham, Mugi mengikuti gerakan YR secara diam-diam. Sampai pada akhirnya di minimarket ketiga di Cipayung, dua saksi menangkap YR, ujar Aulia.
Selanjutnya, Mugi menghubungi Polsek Megamendung atas kecurigaan bahwa YR membawa uang palsu. Dari laporan itu, jajaran petugas kepolisian segera datang dan membawa YR ke polsek untuk diperiksa.
Aulia menuturkan, hasil interogasi menunjukman, YR membelanjakan uang itu untuk membeli rokok. Pelaku mendapatkan uang palsu itu dari seorang temannya di Pekalongan, Jawa Tengah. "Identitas temannya itu masih dalam proses pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YR merupakan karyawan swasta dan warga Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat," ujar dia.
Aulia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan total 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Delapan lembar di dompet, sisanya ada di dalam tas.