Kamis 14 Dec 2017 19:23 WIB

Status Tanggap Darurat Bencana DIY akan Diperpanjang

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Bencana longsor di Kota Yogyakarta.
Foto: Antara.
Bencana longsor di Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA. Status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berakhir Kamis (14/12). Kendati demikian, Plt Kepala Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) DIY, Krido Suprayitno, menegaskan status tanggap dururat bencana akan diperpanjang setelah mendapat kajian dari BPBD DIY.

Menurutnya, bila status tanggap darurat diperpanjang, masih harus menunggu ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kebetulan, katanya, Gubernur DIY sedang keluar kota sejak Rabu (14/12) dan direncanakan kembali ke Yogyakarta, Jumat (15/12).

Lebih lanjut Krido mengatakan data yang berhasil dikumpulkan BPBD DIY sampai Kamis (14/12) dampak akibat dampak siklon tropis Cempaka terdapat 1.198 titik kejadian. Kejadian bencana tersebut berupa angin kencang, longsor, serta banjir luapan yang tersebar di empat kabupaten dan satu kota.

Ia mencatat, sebanyak 21.637 jiwa terdampak, meninggal dunia 10 orang, serta luka-luka 13 orang. "Total kerugian akibat bencana di wilayah DIY dari perhitungan data yang masuk ke kami, mencapai nominal Rp 212.248.602.500," jelasnya.

Adapun hingga saat ini, imbuhnya, upaya yang dilakukan oleh BPBD, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar sementara maupun normalisasi akses transportasi. Selain itu juga menggerakkan masyarakat, lembaga, dan organisasi-organisasi untuk melakukan pembersihan terhadap dampak bencana tersebut.

"Pengungsian yang ada karena dampak siklon Cempaka, saat ini tinggal di rumah saudara dan tetangga, terutama masyarakat yang rumahnya rusak berat dan tidak bisa ditempati," kata dia.

Sekda DIY Gatot Saptadi juga mengatakan status  tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang mengarah diperpanjang,  ‘’Saat ini sedang dirapatkan,’’ kata Gatot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement