Kamis 14 Dec 2017 18:00 WIB

BPJS-TK Imbau Pengemudi Ojek Daring Ikut Jaminan Sosial

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Ojek Online di Depok.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ojek Online di Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Depok terus berupaya meningkatkan kesadaran pekerja akan jaminan sosial. Salah satunya dengan mengimbau para pengemudi ojek daring untuk ikut jaminan sosial tenaga kerja.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS-TK Depok, Ullik Indrawati di Depok, Kamis (14/12), mengatakan pengemudi ojek daring rentan mengalami risiko dalam bekerja. Kurang lebih 70 persen dari pengemudi ojek daring di Kota Depok sudah jadi peserta jaminan sosial kerja.

"Namun kami masih akan terus mengejar sisanya dengan sosialisasi dan upaya lainnya untuk ikut serta," terangnya.

Menurut Ullik, ojek daring masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kategori tersebut memiliki iuran Rp 16.800 setiap bulan dan sudah tercover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Jadi yang kami edukasi memang manfaat jaminan sosialnya yaitu dua program utama, namun para pengemudi ojek online ini boleh ikut Jaminan Hari Tua (JHT)," jelasnya.

Diungkapkan Ullik, pihaknya telah juga melakukan kegiatan pertemuan dengan para pengemudi ojek daring tersebut. Ini dilakukan agar saat 23 Desember 2017, para pengemudi ojek daring dapat membawa sesama rekan satu profesi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar.

Ketua Umum Koordinasi Wilayah Komunitas Ojek Online Khusus GRABBIKE, Rusman menuturkan, sebagai pengojek, pihaknya dan teman-temannya butuh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena pekerjaannya sebagai pengojek memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

"Pastinya kami tidak berharap terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan. Tapi sebaiknya kami antisipasi bila ada hal yang tidak diinginkan di jalan, kami sudah terlindungi BPJS sehingga dapat meringankan keluarga," tuturnya.

Rusman menambahkan, di bawah koordinasinya pekerja ojek daring di Kota Depok mencapai 1.000 orang. Semuanya menurut Rusman harus sudah terlindungi karena BPJS Tenaga Kerja.

"Saya berharap 30 persen yang belum ikut, setelah mengikuti sosialisasi teman-teman satu profesi akan mendaftarkan dirinya. Karena setiap kita keluar dari rumah ada saja bahaya yang akan mengintai," pungkas Rusman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement