Kamis 14 Dec 2017 13:00 WIB

Buruh Pabrik Dicokok Polisi Saat Hendak Jual Sabu

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ani Nursalikah
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- AS (20 tahun) buruh pabik asal Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao tak berkutik lagi saat anggota Polres Purwakarta mencokoknya. AS hendak menjual sabu-sabu seberat 1,2 gram dengan nilai Rp 1,3 juta.

Kapolres Purwakarta AKBP Deddy Tabrani, mengatakan pelaku merupakan target kepolisian. Gerak-geriknya sudah diawasi selama beberapa bulan terakhir. Saat pelaku hendak transaksi dengan seseorang, anggotanya langsung menangkap pelaku.

"Pelaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut di bungkus rokok yang disimpannya di saku celana depan," ujar Deddy, kepada Republika.co.id, Kamis (14/12).

Deddy menuturkan, dari kasus AS ini polisi sedang melakukan pengembangan lagi. Apalagi, AS membeli sabu tersebut dari salah seorang bandra berinisial DRA. Makanya, kasus ini akan terus dikembangkan. Sampai pelaku lainnya tertangkap juga.

Deddy menegaskan, tak ada ampun bagi pelaku narkotika. Karena itu, Deddy memerintahkan anggotanya dari Satuan Narkoba untuk terus memberantas peredaran gelap barang haram itu. Bahkan, harus dibabat sampai akar-akarnya.

"Sebab, narkoba itu sangat merusak. Terutama bagi generasi muda," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan AS ditangkap di pinggir jalan di Desa Ciwareng saat hendak transaksi. Penangkapannya mudah. Sebab, pelaku tak melakukan perlawanan kepada aparat.

"Kini pelaku sudah mendekam di penjara. Kasusnya tinggal menunggu pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009, tentang Narkotika. Adapun ancamannya lima tahun penjara. Terkait dengan bandar sabu DRA, pihaknya masih melakukan pengejaran. DRA merupakan DPO Sat Narkoba saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement