Kamis 14 Dec 2017 09:38 WIB

Polresta Tasik akan Musnahkan Ribuan Pil PCC

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Endro Yuwanto
Korban dugaan pil PCC, Eqi mendapat perawatan medis di RS Jasa Kartini Kota Tasikmalaya, Senin (25/9). Ia mengalami kejang-kejang usai menenggak dugaan pil PCC dicampur kopi.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Korban dugaan pil PCC, Eqi mendapat perawatan medis di RS Jasa Kartini Kota Tasikmalaya, Senin (25/9). Ia mengalami kejang-kejang usai menenggak dugaan pil PCC dicampur kopi.

REPUBLIKA.CO.ID,  TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya berencana memusnahkan ribuan pil parasetamol, cafein, carisoprodol (PCC) hasil sitaan dari rumah tersangka Sri Anggono di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasik, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Namun Polresta Tasik masih belum bisa memastikan kapan pemusnahan akan digelar. Diketahui Sri Anggono merupakan tersangka yang diringkus di Solo oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Akan kami musnahkan semuanya, tunggu saja," kata Kapolresta Tasik AKBP Adi Nugraha kepada Republika.co.id, Kamis (14/12).

Adi menyatakan, penggeledahan rumah Sri Anggono berawal dari koordinasi dengan pihak BNN. Sebab sempat dikhawatirkan tersangka menyimpan pil PCC di rumahnya. "Tersangka sudah ditangkap Polda Jawa Tengah, kami koordinasi dengan BNN untuk sisir kembali geledah masih ada PCC di rumahnya atau tidak," ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, keluarga Sri Anggono dipastikan tidak terlibat dalam penyimpanan pil PCC. "Keluarga tidak terlibat. Selanjutnya dari BNN (Kota Tasik) dilimpahkan ke kami," ucap Adi.

Total terdapat 5.535 pil PCC yang diamankan dari rumah tersangka di Kampung Balananjeur, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasik, Jawa Barat, Selasa (5/12) malam lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement