Rabu 13 Dec 2017 20:53 WIB

Polri: Aksi Dukung Palestina Didukung Undang-Undang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Umat Islam Semarang (FUIS) membentangkan spanduk, saat berunjuk rasa tentang keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan rencana pemindahan Kedubes AS di Tel Aviv ke wilayah pendudukan tersebut, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/12).
Foto: Antara/R.Rekotomo
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Umat Islam Semarang (FUIS) membentangkan spanduk, saat berunjuk rasa tentang keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan rencana pemindahan Kedubes AS di Tel Aviv ke wilayah pendudukan tersebut, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Muhammad Iqbal menyatakan, aksi masyarakat termasuk aksi mendukung Palestina di Kedutaan Besar Amerika Serikat diperbolehkan. Hal tersebut merupakan bentuk menyampaikan pendapat di muka umum yang sudah diatur oleh undang-undang.

Kendati demikian, Iqbal menyampaikan, aksi tersebut tetap harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku. Untuk mewujudkan itu, Polri pun melakukan perencanaan-perencanaan pengamanan sesuai standar operasional prosedur. Termasuk didalamnya, komunikasi dengan peserta aksi harus intensif.

"Komunikasi agar semua elemen masyarakat yang ingin berunjukrasa itu paham bahwa unjuk rasa dilakukan boleh diatur oleh undang-undang, tetapi harus ada aturan harus tertib, damai tidak mengganggu masyarakat lain, tidak melanggar hukum," kata Iqbal di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Untuk pengamanan ini, menurut Iqbal sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan matang. Namun, jumlah personel yang diturunkan tergantung dengan perkiraan intelijen yang ada dan berkembang dalam proses pendekatan dengan peserta aksi.

"Misalnya ada berbagai ormas dan elemen masyarakat sudah paham, ya kita juga tidak terlalu banyak menurunkan personel. kita tunggu H-1 sudah ada proses perencanaan yang A1," ujarnya.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam melakukan aksi di Kedutaan Besar Amerika Serikat. Mereka melakukan protes atas pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyebut Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Padahal, selama ini, Yerusalem disepakati sebagai Ibu Kota Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement