Rabu 13 Dec 2017 16:14 WIB

Arya Wedakarna Sebut Pemberhentian Sementara Dirinya Hoaks

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Budi Raharjo
Arya Wedakarna
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Arya Wedakarna

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Senator asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III mengatakan kabar tentang pemberitaan sementara dirinya dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah tidak benar. Menurutnya, DPD tidak pernah mengeluarkan keputusan memberhentikan sementara dirinya sampai hari ini.

"Saya tidak pernah diberhentikan sementara. Boleh diperiksa di Senayan. Sampai sekarang saya masih memiliki hak dan kewenangan sebagai anggota DPD," kata Wedakarna dijumpai Republika di Denpasar, Rabu (13/12).

Wedakarna menegaskan dirinya tidak terkait dengan aksi penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali beberapa waktu lalu. Secara pribadi dan sebagai pejabat negara, dirinya justru menyayangkan dan menyesali adanya aksi persekusi yang dilakukan sebagian komponen yang menolak kehadiran Ustaz Somad di Bali. "Seharusnya, aspirasi penolakan yang ada disampaikan melalui saluran resmi yang ada untuk meredam gejolak di masyarakat," kata Wedakarna.

Senator kelahiran 1980 itu menambahkan sebelum adanya aksi penolakan, unjuk rasa, dan persekusi, publik Bali telah mengetahui melalui media sosial bahwa telah diupayakan sejumlah pembahasan secara diplomasi. Diplomasi tersebut dalam bentuk rapat di Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan di kediaman tokoh Islam dan Hindu tentang adanya permintaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali yang berkeberatan terhadap kedatangan Ustaz Somad.

Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, AM Fatwa mengatakan Wedakarna sudah dua kali melakukan pelanggaran, salah satunya semasa dirinya masih menjabat sebagai Ketua BK DPD. Pelanggaran tersebut mengancam persatuan dan kesatuan nasional. "Yang bersangkutan (Wedakarna) sekarang melakukan lagi pelanggaran pada tingkat yang membahayakan persatuan nasional," kata AM Fatwa.

AM Fatwa mengatakan Wedakarna dalam setiap pemaparannya selalu mengatakan nasionalisme Bali, padahal negara hanya mengenal nasionalisme Indonesia. Wedakarna juga sempat dilarang oleh senator DPD asal Sumatra Utara untuk melakukan kunjungan kerja ke provinsi tersebut karena isu serupa. Ini yang membuat BK DPD sempat akan memberhentikannya sementara.

Wedakarna, kata tokoh masyarakat asal Bone ini secara bertahap bisa kembali menjadi anggota dengan beberapa langkah dan tindakan, seperti membuat permohonan maaf terbuka melalui media massa, yaitu media nasional dan media lokal. Pada kasus sebelumnya tiga senator asal Bali pada sidang paripurna meminta untuk menunda sementara pemberhentian Arya.

"Ditunda tapi tidak dicabut. Keputusan ini efektif berlaku kembali. Dia bukan hanya tidak melaksanakan hukuman sebelumnya, tapi justru membuat ulah lagi dan dilaporkan kembali setelah saya tidak lagi menjadi ketua," kata AM Fatwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement