Rabu 13 Dec 2017 11:52 WIB

Pelapor Intimidasi Abdul Somad: Fokus Lapor Arya Wedakarna

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Foto: www.balebengong.net
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah beberapa ormas Bali dilaporkan ke polisi atas penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) kemarin. Hari ini kelompok Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) melaporkan Anggota DPD Bali, Arya Wedakarna ke Mabes Polri.

Salah seorang dari tim pelapor, Ahmad Ardiansyah mengungkapkan pelaporan Arya Wedakarna ini atas dugaab Tindak Pidana Penodaa Agama pasal 156, dan 156a. Dengan salah satu bukti Putusan Badan kehormatan DPD RI.

"Jadi terkait penolak Ustaz Abdul Somad suda kita laporkan kmarin. Hari ini khusus melaporkan sdr. Arya Wedakarena ke Polisi," ungkapnya kepada Republika.co.id, Rabu (13/12).

Laporan atas nama Arya Wedakarna ke polisi dilakukan Rabu (13/12) siang. Pelapor atas nama Ismar Syafrudin sebagai masyarakat yang melapor di dampingi advokat dari PUSHAMI bersama Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Pihak Badan Kehprmatan DPD RI sebelumnya telah membuat keputusan memberhentikan sementara terhadap Arya Wedakarma. Wedakarna dianggap sebagai tokoh penting dari penolak kedatangan UAS dan aksi intimidasi terhadapnya saat di hotel tempat UAS menginap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement