Selasa 12 Dec 2017 17:44 WIB

Alasan Gerindra Usung La Nyalla di Pilkada Jatim

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
La Nyalla Mattalitti
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra memberikan surat tugas kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk memberi kesempatan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur. La Nyalla ditugaskan mencari dukungan partai lain, sebagai syarat pencalonan Gerindra di Pilgub Jatim 2018.

Dalam surat tugas bernomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/Pilkada/2017 dan, ditandatangani Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, La Nyalla diberi batas waktu hingga 20 Desember 2017 untuk memenuhi persyaratan pencalonan tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan Partai Gerindra memberikan kesempatan kepada La Nyalla di Pilgub Jatim karena perjuangan La Nyalla pada masa Pemilihan Presiden 2014 lalu.

"Ya kita lihat orang yg melakukan perjuangan. Ya ini Pak La Nyalla waktu Pilpres itu kan banyak membantu kita juga," ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (12/12).

Dasco mengklaim ada kyai yang juga mendukung La Nyalla. Selain itu menurut Dasco, sejumlah kader Partai Gerindra juga mendorong La Nyalla diberi kesempatan. "Kita lihat dia sudah kerja kok buat kita,  lalu ada juga kajian dan survei tapi kan itu kita tugaskan yang bersanfkutan untuk mencari itu tadi di surat tugas," kata anggota Komisi III DPR tersebut.

Diketahui Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra memberikan surat tugas kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk memenuhi syarat pelaksanaan pilkada wilayah setempat. Melalui surat bernomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/Pilkada/2017 tersebut, ditandatangani Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto dan menugaskan kepada La Nyalla untuk memenuhi persyaratan pencalonan Pilkada Jatim, antara lain dukungan dari partai lain dan kelengkapan pemenangan.

"Insya Allah kami kami akan menjalankan perintah dalam surat tugas ini dengan baik, dan sekuat tenaga," kata La Nyalla, dikonfirmasi terkait surat tersebut kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement