REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Polres Purwakarta, mengamankan 65 preman yang dinilai meresahkan karena melakukan tindakan yang tidak menyenangkan, seperti pemalakan dan pungutan liar. Kapolres Purwakarta AKBP Deddy Tabrani, mengatakan, 65 preman tersebut terjaring operasi lilin yang digelar selama sepekan terakhir.
Bahkan, pemberantasan aksi premanisme ini merupakan amanat dari Kapolri. Karenanya, menjelang akhir tahun ini, anggota dikerahkan untuk menertibkan para preman ini.
"Puluhan preman ini kita tangkap di sejumlah titik yang ada di 17 kecamatan," ujarnya, kepada Republika.co.id, Senin (11/12).
Menurut Dedi, aksi para preman ini sudah sangat meresahkan. Selain meminta dengan paksa, tak segan mereka juga mengancam korbannya dengan senjata tajam. Karena itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para preman ini harus dibina di Mapolres.
Tak hanya itu, mereka juga bisa dikenakan UU darurat dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Ancaman penjara itu, berlaku bagi preman yang menggunakan senjata tajam saat memintai uang ke korbannya.
Dari 65 pelaku ini, ada di antaranya berusia di bawah umur. Pelaku yang masih anak-anak ini dilakukan tindakan diversi. Serta akan dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina. Pasalnya, perbuatan mereka sudah sangat meresahkan dan tidak menyenangkan.
Adapun modus mereka bervariasi. Seperti, meminta paksa uang ngebul supir truk yang melintas. Meminta biaya parkir secaa paksa. Bahkan, terang-terangan melakukan pemerasan terhadap korbannya.
"Barang bukti yang kita kumpulkan, uang senilai Rp 1 juta, gear motor, dan karcis bodong," ujarnya.