REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang menggerebek sebuah toko dan gudang penyimpanan kosmetik ilegal, Senin (11/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari gudang yang terletak di Dusun Belendung, Desa Sumber Jaya, KecamatanTempuran, Kabupaten Karawang, polisi menyita sebanyak 48 merk kosmetik yang diduga ilegal.
"Barang bukti dan pemilik toko kosmetik tersebut telah diamankan di Polres Karawang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Senin (11/12).
Menurut Yusri, jika memenuhi unsur pidana, pemilik toko dan gudang kosmetik ilegal tersebut akan dijerat dengan UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam menjalankan aksinya, pemilik toko tersebut menjual kosmetik ilegal tersebut melalui aplikasi Tokopedia dan Shopee.
"Toko tersebut menjual kosmetik secara online sejak satu setengah tahun lalu," ujar Yusri.
Kosmetik yang dijual Toko Sama Harga Shop tersebut, kata Yusri, tak memiliki izin dari BPOM. Dari hasil pemeriksaan sementara, imbuh dia, kosmetik tersebut diimpor dari sejumlah negara.
"Pemilik toko dan gudang juga tak melengkapi perizinan yang dikeluarkan instansi berwenang," kata Yusri.