Senin 11 Dec 2017 14:59 WIB

KLHK Identifikasi Limbah B3 di Cirebon

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
Sebuah alat berat amrol sedang mengangkut limbah medis yang tercampur dengan sampah biasa di tempat pembuangan sampah sementara di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/12). Limbah medis yang termasuk dalam bahan beracun dan berbahaya (B3) itu menumpuk di tempat tersebut.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sebuah alat berat amrol sedang mengangkut limbah medis yang tercampur dengan sampah biasa di tempat pembuangan sampah sementara di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/12). Limbah medis yang termasuk dalam bahan beracun dan berbahaya (B3) itu menumpuk di tempat tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi dan identifikasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Klangenan, Kabupaten Cirebon. Hal ini karena adanya laporan masyarakat terkait pembuangan illegal limbah B3 berupa limbah medis/limbah rumah sakit yang tercecer atau berserakan di sepanjang Jalan Pangurangan-Klangenan, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Kepala Balai Peneagakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Benny Bastiawan mengatakan, luas area pembuangan ilegal ini mencapai 0,2 hektare.

"Jenis limbah B3 yang ditemukan antara lain, limbah medis berupa jarum suntik bekas, ampul bekas, botol/plastik infus bekas, selang infus bekas, jarum infus bekas, obat kadaluarsa, dan hasil sampel pengambilan darah," ujarnya melalui siaran resmi, Senin (11/12).

Selain itu, ditemukan juga limbah lampu TL dalam jumlah banyak, baik dalam kemasan karung plastik, maupun berserakan dalam keadaan pecah-pecah.Atas temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pengamanan lokasi dengan melakukan penyegelan, sebagai langkah tindak lanjut penyelidikan.

Penyegelan lokasi ini terkait dengan dugaan tindak pidana Pasal 104 UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan dumpling limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Benny juga menghmbau agar masyarakat tidak mendekati lokasi pembuangan limbah medis tersebut. Sebab, ada risiko yang dapat ditimbulkan dari limbah tersebut dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Pada kesempatan lainnya, Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan, pembuangan atau dumping limbah B3 ilegal khususnya limbah medis, menjadi prioritas penindakan KLHK.

"KLHK akan menelusuri asal limbah medis ini, dan akan melakukan tindakan tegas termasuk mencabut izin apabila dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement