REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tahanan kasus narkotika berkewarganegaraan Amerika Serikat Christian Beasley (32 tahun) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (11/12).
"Kami perkirakan pelaku kabur dengan cara memanjat tembok lapas sebelah timur," kata Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas II-A Denpasar Tonny Nainggolan di Denpasar.
Menurut Tonny, tahanan bertubuh kurus itu baru diketahui sudah tidak ada di dalam sel sekitar pukul 04.00 WITA. Lapas saat ini tengah menyusun kronologis kaburnya tahanan yang terjerat kasus narkotika itu dan berkoordinasi dengan kepolisian.
Kepolisian Resor Badung saat ini tengah memburu pelaku bekerja sama dengan instansi terkait lainnya. Christian saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang terakhir yang dijalaninya pada Selasa (4/12) saat mendengarkan keterangan saksi dari Bea Cukai atas kasus narkoba jenis hasis. Sebelumnya, Christian ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada hari Selasa (1/8) karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada.
Penangkapan waktu itu dilakukan atas kerja sama BNNP Bali dan petugas Bea Cukai.