Jumat 08 Dec 2017 16:28 WIB

Otto dan Fredrich Mundur, Maqdir: Tim Pengacara Setnov Solid

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Pengacara Otto Hasibuan melambaikan tangan sembari memperlihatkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pengacara Otto Hasibuan melambaikan tangan sembari memperlihatkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua pengacara utama Setya Novanto (Setnov), Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi telah resmi mengundurkan diri tim kuasa hukum ketua DPR itu. Dengan demikian, saat ini tinggal Maqdir Ismail yang memimpin tim kuasa Setnov untuk perkara korupsi proyek KTP-el yang tengah disidik KPK.

Maqdir menegaskan, mundurnya Otto dan Fredrich tidak akan mengganggu kerja tim kuasa hukum Setnov. "Insya Allah kami tetap solid," kata Maqdir, kepada Republika.co.id, Jumat (8/12).

Ketika ditanya alasan mundurnya dua pengacara Setnov, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, Maqdir tak ingin berkomentar. Maqdir menegaskan, ia hanya akan fokus pada pembelaan kliennya.

Sebagai tim kuasa hukum yang sudah dipercaya, ia mengungkapkan akan bekerja profesional membela kliennya. "Tim akan memberikan pembelaan yg terbaik untuk kepentingan hukum pak Setya Novanto," ungkapnya.

Adapun, pengacara Setnov untuk gugatan praperadilan, Ketut Mulya Arsana mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu alasan mundurnya dua pengacara kliennya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Ia juga tidak mengikuti komunikasi kedua pengacara itu dengan kliennya.

Sebagai pengacara Setnov khusus untuk gugatan praperadilan, Arsana mengatakan, ia tidak akan menggantikan Fredrich atau Otto. Karena, tugasnya hanya fokus pada materi praperadilan. "Kami ada empat orang kuasa hukum fokus pada praperadilan saja. Selesai putusan praperadilan tugas kami selesai, jadi kami terpisah," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement