REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas kasus dan tiga tersangka dugaan penipuan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12). "Ketiga tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki berserta alat bukti serta aset travel, kami serahkan ke Kejari Depok," ujar Dittipidum Kasubdit V Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dwi Irianto.
Saat tiba di Kejari Depok, ketiga tersangka mengenakan pakaian warna orange dengan kedua tangannya diborgol. Ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang terhadap 64.685 calon jamaah umrah.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP, pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuanserta penggelapandana puluhan ribu calon jamaah umrah First Travel. Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah tersebut.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Di antaranya rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lainnya.